UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: isi dan pasal penting

Berlaku

UU 18/2017 mengatur hak PMI, syarat dan dokumen, siapa yang boleh menempatkan, larangan membebankan biaya penempatan, dan pidana bagi calo perorangan.

Ringkasan

  • UU 18/2017 disahkan dan diundangkan pada 22 November 2017 dan langsung berlaku pada tanggal itu.
  • Pasal 30 ayat (1) menyatakan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak dapat dibebani biaya penempatan.
  • Hanya tiga pihak yang boleh menempatkan PMI: KP2MI/BP2MI, P3MI berizin, dan perusahaan untuk kepentingan sendiri (Pasal 49).
  • Orang perseorangan dilarang menempatkan PMI (Pasal 69); ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun (Pasal 81).
  • Ancaman pidana dalam UU ini sudah disesuaikan dengan KUHP baru oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apa yang diatur UU 18/2017?
  2. Siapa yang dilindungi UU 18/2017?
  3. Apa syarat dan dokumen untuk menjadi PMI?
  4. Apa saja hak PMI menurut UU 18/2017?
  5. Siapa yang boleh menempatkan PMI?
  6. Siapa yang menanggung biaya penempatan?
  7. Apa larangan dan ancaman pidananya?
  8. Apa yang berubah sejak UU 18/2017 terbit?
Nomor
UU No. 18 Tahun 2017
Jenis
UU
Tanggal

Dokumen resmi (PDF) Halaman resmi

Apa yang diatur UU 18/2017?

UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang disahkan pada 22 November 2017, mengatur pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja (Pasal 7). Undang-undang ini mencabut UU 39/2004 (Pasal 89). Isinya meliputi syarat dan dokumen calon PMI, hak dan kewajiban, siapa yang boleh menempatkan, biaya penempatan, tugas pemerintah pusat dan daerah, serta larangan dan sanksi pidana.

Undang-undang ini memakai istilah PMI; sebutan lama TKI tidak dipakai lagi. Menurut konsiderans Permen P2MI 2/2026, UU 18/2017 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Siapa yang dilindungi UU 18/2017?

Pasal 4 ayat (1) UU 18/2017 mencakup tiga kelompok: PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Pasal 4 ayat (2) mengecualikan antara lain pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri, pengungsi atau pencari suaka, penanam modal, dan pegawai yang dikirim lembaga internasional untuk tugas resmi.

Apa syarat dan dokumen untuk menjadi PMI?

Pasal 5 mensyaratkan calon PMI berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, serta memiliki dokumen lengkap. Pasal 13 merinci dokumennya:

  1. surat keterangan status perkawinan (dengan fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah);
  2. surat izin suami atau istri, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah;
  3. sertifikat kompetensi kerja;
  4. surat keterangan sehat dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. paspor dari kantor imigrasi setempat;
  6. visa kerja;
  7. Perjanjian Penempatan; dan
  8. Perjanjian Kerja.

Cara mengurus paspor ada di panduan paspor di Panduan Warga.

Apa saja hak PMI menurut UU 18/2017?

Pasal 6 ayat (1) memberi setiap calon PMI dan PMI hak, antara lain:

  • mendapat informasi yang benar tentang pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri (huruf c);
  • diperlakukan tanpa diskriminasi sebelum, selama, dan setelah bekerja (huruf d);
  • menerima upah sesuai standar negara tujuan, kesepakatan kedua negara, atau Perjanjian Kerja (huruf f);
  • mendapat pelindungan dan bantuan hukum (huruf g);
  • mendapat akses berkomunikasi (huruf i);
  • menguasai dokumen perjalanan sendiri selama bekerja (huruf j); dan
  • memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja (huruf m).

Keluarga PMI juga punya hak, antara lain mendapat informasi tentang kondisi dan kepulangan PMI (Pasal 6 ayat (3)).

Siapa yang boleh menempatkan PMI?

Pasal 49 UU 18/2017 hanya mengakui tiga pelaksana penempatan: Badan (sekarang KP2MI/BP2MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan yang menempatkan pekerja untuk kepentingan perusahaan sendiri. Penempatan oleh Badan dilakukan atas perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara tujuan atau dengan pemberi kerja berbadan hukum (Pasal 50). P3MI wajib memegang izin tertulis SIP3MI dari Menteri, dan izin itu tidak boleh dialihkan (Pasal 51).

PMI juga boleh berangkat sendiri sebagai PMI perseorangan, tetapi hanya untuk pemberi kerja berbadan hukum, menanggung sendiri risiko ketenagakerjaannya, dan wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan serta perwakilan RI (Pasal 63).

Siapa yang menanggung biaya penempatan?

Urutan aturannya penting:

  1. UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Ayat (2) menyerahkan rinciannya kepada peraturan badan.
  2. Permen P2MI 17/2025: komponen biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja (Pasal 2 ayat (6)). Pengecualian hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang diatur undang-undang, hukum internasional, perjanjian antarnegara, atau perjanjian kerja sama penempatan (Pasal 3), dan P3MI wajib mencantumkan setiap komponen dan besarannya dalam Perjanjian Penempatan (Pasal 5).
  3. Tanda bahaya: permintaan uang di luar yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan, apalagi tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.

Pasal 72 huruf a juga melarang setiap orang membebankan komponen biaya yang sudah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon PMI, dan Pasal 86 mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Apa larangan dan ancaman pidananya?

UU 18/2017 memuat larangan pada Pasal 65 sampai 73 dan pidana pada Pasal 79 sampai 87. Yang paling sering terkait penipuan lowongan:

Larangan utama UU 18/2017 dan ancaman pidananya setelah UU 1/2026
LaranganPasal laranganAncaman pidana
Orang perseorangan menempatkan PMI (calo)Pasal 69Pasal 81: penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI
Menempatkan pada jabatan yang tidak sesuai Perjanjian Kerja atau pekerjaan yang melanggar hukumPasal 67Pasal 82: penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI
Membebankan biaya yang ditanggung pemberi kerja, menempatkan ke negara tertutup, atau tanpa SIP2MIPasal 72Pasal 86: penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV

Kategori denda mengikuti KUHP (UU 1/2023) sesuai Lampiran I nomor 126 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jika pelanggaran dilakukan korporasi, tuntutan dapat ditujukan kepada korporasi dan pengurusnya, dan korporasi dapat dikenai pencabutan izin (Pasal 87).

Apa yang berubah sejak UU 18/2017 terbit?

Aturan pelaksananya diperbarui beberapa kali. Saat ini yang paling relevan untuk calon PMI adalah:

Ancaman pidana dalam undang-undang ini disesuaikan dengan KUHP baru oleh UU 1/2026, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Sebelum berangkat, pastikan agen Anda tercantum sebagai P3MI aktif di daftar resmi SISKOP2MI dan laporkan tawaran yang mencurigakan ke KP2MI.

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah UU 18/2017 masih berlaku?

Ya. UU 18/2017 berlaku sejak diundangkan pada 22 November 2017 dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aturan pelaksananya yang terbaru antara lain Permen P2MI 17/2025, Permen P2MI 34/2025, dan Permen P2MI 2/2026.

Apakah legal berangkat kerja ke luar negeri lewat calo perorangan?

Tidak. Pasal 69 UU 18/2017 melarang orang perseorangan menempatkan PMI, dan Pasal 81 mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Penempatan yang sah hanya lewat KP2MI/BP2MI, P3MI yang memiliki izin, atau perusahaan yang menempatkan pegawainya sendiri.

Bolehkah agen menahan paspor saya selama saya bekerja di luar negeri?

Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 18/2017 menyebut hak PMI untuk menguasai dokumen perjalanannya selama bekerja. Jika paspor Anda ditahan, hubungi KP2MI atau perwakilan RI terdekat. Penahanan paspor juga muncul dalam kasus perdagangan orang; Kemlu melaporkan korban sindikat online scam di Myanmar yang paspornya disita (2026).

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 1/2026 · diakses
  3. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
  4. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses
  5. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 34/2025 · diakses
  6. Kemlu RI Pulangkan 1.203 WNI Korban Sindikat Online Scam dari Myanmar hingga Juli 2026 NTV News (Antara) · keterangan resmi via media · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: isi dan pasal penting. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/regulasi/uu-18-2017/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.