Permen P2MI 2/2026: tahapan dan dokumen penempatan pekerja migran Indonesia

Berlaku

Permen P2MI 2/2026 mengatur tahapan penempatan PMI lewat KP2MI, P3MI, atau perusahaan sendiri: daftar gratis di Sisko P2MI, dokumen, OPP, dan berangkat.

Ringkasan

  • Permen P2MI 2/2026 ditetapkan 25 Februari 2026 dan diundangkan 5 Maret 2026.
  • Pendaftaran calon PMI dilakukan lewat akun Sisko P2MI milik calon PMI sendiri dan dibebaskan dari biaya (Pasal 7 dan Pasal 28).
  • Pembekalan sebelum berangkat disebut OPP, Orientasi Pra Pemberangkatan (Pasal 1 angka 16).
  • Penempatan oleh KP2MI/BP2MI hanya berdasar perjanjian tertulis antarpemerintah atau dengan pemberi kerja berbadan hukum (Pasal 4).
  • Permen ini mencabut enam Perban BP2MI tentang proses sebelum bekerja, Perjanjian Penempatan, dan OPP (Pasal 64).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apa yang diatur Permen P2MI 2/2026?
  2. Siapa yang boleh menempatkan PMI menurut Permen P2MI 2/2026?
  3. Apa saja tahapan sebelum berangkat?
  4. Bagaimana cara mendaftar dan dokumen apa yang diunggah?
  5. Apakah calon PMI harus membayar biaya penempatan?
  6. Apa yang dicabut Permen P2MI 2/2026?
Nomor
Permen P2MI/BP2MI No. 2 Tahun 2026
Jenis
Permen
Tanggal

Dokumen resmi (PDF) Halaman resmi

Apa yang diatur Permen P2MI 2/2026?

Permen P2MI/BP2MI 2/2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan ditetapkan pada 25 Februari 2026 dan, menurut peraturan.go.id, diundangkan pada 5 Maret 2026. Peraturan ini mengatur tahapan penempatan PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja (Pasal 3 ayat (1)), termasuk awak kapal niaga dan awak kapal perikanan migran. Konsideransnya menyebut UU 18/2017 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Siapa yang boleh menempatkan PMI menurut Permen P2MI 2/2026?

Pasal 3 ayat (2) menyebut tiga pelaksana penempatan, sama dengan UU 18/2017 Pasal 49:

  • KP2MI/BP2MI, atas dasar perjanjian tertulis antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara pemberi kerja (G to G), atau dengan pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan (Pasal 4 ayat (1));
  • P3MI, yang wajib memiliki SIP2MI untuk setiap penempatan (Pasal 25 ayat (1)); dan
  • perusahaan yang menempatkan pegawainya sendiri, dengan izin penempatan yang berlaku sesuai Perjanjian Kerja atau paling lama 2 tahun (Pasal 52).

Apa saja tahapan sebelum berangkat?

Tahapannya berbeda menurut pelaksana penempatan:

Tahapan sebelum bekerja menurut Permen P2MI 2/2026
SkemaTahapan
KP2MI/BP2MI (Pasal 5 ayat (1))Pemberian informasi, pendaftaran, seleksi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, penandatanganan Perjanjian Penempatan, kepesertaan Jaminan Sosial, pengurusan visa kerja, OPP, penandatanganan Perjanjian Kerja, pemberangkatan
P3MI (Pasal 27 ayat (1))Pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen, OPP, pemberangkatan

OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) adalah pembekalan agar calon PMI siap mental, memahami hak dan kewajibannya, dan dapat mengatasi masalah di negara tujuan (Pasal 1 angka 16).

Sebelum mendaftar, Anda berhak mendapat informasi tentang lowongan, negara tujuan, jabatan dan syaratnya, jangka waktu kontrak, gaji per bulan, serta prosedur termasuk pembiayaan penempatan (Pasal 6 dan Pasal 26).

Bagaimana cara mendaftar dan dokumen apa yang diunggah?

Pendaftaran dilakukan lewat akun Sisko P2MI yang dibuat dengan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, surel, dan nomor telepon calon PMI sendiri (Pasal 8 dan Pasal 29). Pendaftaran ini dibebaskan dari biaya (Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1)).

Untuk skema P3MI, dokumen yang diunggah adalah pas foto, KTP atau surat keterangan pembuatan KTP-el, surat keterangan status perkawinan, surat izin suami atau istri, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi kerja, dan kartu kepesertaan JKN (Pasal 30 ayat (2)). Untuk skema KP2MI/BP2MI, dokumennya adalah kartu keluarga, surat keterangan status perkawinan, surat izin keluarga, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, dan kartu JKN (Pasal 9 ayat (1)).

Setelah lulus seleksi lewat P3MI, calon PMI melengkapi Perjanjian Penempatan, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Jaminan Sosial, dan paspor (Pasal 32 ayat (2)). Cara mengurus paspor ada di panduan paspor di Panduan Warga.

Apakah calon PMI harus membayar biaya penempatan?

Permen P2MI 2/2026 mengatur prosedur, bukan besaran biaya. Untuk biaya, urutannya: UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1) menyatakan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan; Permen P2MI 17/2025 membebankan biaya penempatan kepada pemberi kerja secara default dan hanya membolehkan pembebanan kepada PMI untuk komponen yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan; permintaan uang di luar dokumen itu, tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.

Apa yang dicabut Permen P2MI 2/2026?

Pasal 64 mencabut enam Peraturan BP2MI: Perban 2/2021 tentang Perjanjian Penempatan, Perban 7/2022 tentang Proses Sebelum Bekerja, Perban 2/2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja, Perban 4/2023 tentang Penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan, serta Perban 8/2023 dan 9/2023 yang mengubah Perban 7/2022 dan 2/2023. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan (Pasal 65).

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pendaftaran calon PMI di Sisko P2MI dipungut biaya?

Tidak. Permen P2MI 2/2026 menyatakan pendaftaran dibebaskan dari biaya, baik untuk skema KP2MI/BP2MI (Pasal 7 ayat (2)) maupun skema P3MI (Pasal 28 ayat (1)). Jika ada yang meminta uang untuk mendaftarkan Anda, itu tanda bahaya.

Apakah saya bisa didaftarkan oleh agen atau sponsor?

Pendaftaran dilakukan lewat akun Sisko P2MI yang dibuat dengan data diri calon PMI sendiri, seperti NIK, nama ibu kandung, surel, dan nomor telepon (Pasal 8 dan Pasal 29). Jangan serahkan akun, kata sandi, atau kode OTP Anda kepada siapa pun.

Bagaimana jika saya belum punya sertifikat kompetensi?

Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan lembaga sertifikasi independen. Jika belum ada skema sertifikasi untuk jabatan Anda, sertifikat itu dapat diganti dengan ijazah, portofolio, atau sertifikat keterampilan lain yang membuktikan kompetensi (Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 30 ayat (5)).

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  3. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Permen P2MI 2/2026: tahapan dan dokumen penempatan pekerja migran Indonesia. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/regulasi/permen-p2mi-2-2026/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.