Permen P2MI 17/2025: siapa yang menanggung biaya penempatan pekerja migran
Berlaku
Permen P2MI 17/2025 membebankan biaya penempatan PMI kepada pemberi kerja. Pengecualian harus tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan.
Ringkasan
- Permen P2MI 17/2025 ditetapkan 19 Agustus 2025 dan diundangkan serta berlaku sejak 26 Agustus 2025.
- Dasarnya UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
- Secara default, semua komponen biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja (Pasal 2 ayat (6)).
- PMI hanya bisa dibebani komponen tertentu lewat pengecualian Pasal 3, yang wajib dicantumkan dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan.
- Permen ini mencabut Perban BP2MI 9/2020 tentang pembebasan biaya penempatan dan perubahannya, Perban 1/2021.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
- Nomor
- Permen P2MI/BP2MI No. 17 Tahun 2025
- Jenis
- Permen
- Tanggal
Apa yang diatur Permen P2MI 17/2025?
Permen P2MI/BP2MI 17/2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan pada 19 Agustus 2025 dan, menurut JDIH BPK, diundangkan serta berlaku sejak 26 Agustus 2025. Peraturan ini menjalankan Pasal 30 ayat (2) UU 18/2017. Isinya: komponen biaya penempatan, siapa yang menanggungnya, kapan ada pengecualian, kewajiban P3MI mencantumkan biaya dalam Perjanjian Penempatan, pemantauan, dan sanksi bagi P3MI.
Siapa yang menanggung biaya penempatan?
Baca aturannya dalam urutan ini:
- UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
- Permen P2MI 17/2025: semua komponen biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja (Pasal 2 ayat (6)). PMI hanya dapat dibebani komponen tertentu jika jenis pekerjaannya masuk pengecualian Pasal 3, dan P3MI wajib mencantumkan komponen serta besaran biaya yang dibebankan kepada PMI dalam Perjanjian Penempatan (Pasal 5).
- Tanda bahaya: setiap permintaan uang di luar yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan, apalagi tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.
Untuk perusahaan yang menempatkan pegawainya sendiri ke luar negeri, seluruh biaya penempatan ditanggung perusahaan itu (Pasal 4).
Komponen apa saja yang termasuk biaya penempatan?
Pasal 2 membagi biaya penempatan menjadi dua kelompok:
| Kelompok | Komponen |
|---|---|
| Biaya persiapan penempatan (ayat (2) dan (3)) | Pelatihan (bahasa, teknis sesuai jabatan, dan pelatihan lain yang disyaratkan negara tujuan), sertifikasi kompetensi, jasa perusahaan, transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan, visa kerja, tiket keberangkatan, tiket pulang, akomodasi |
| Biaya yang berhubungan dengan penempatan (ayat (4) dan (5)) | Pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Jaminan Sosial PMI, apostille, dokumen persyaratan seperti surat keterangan status perkawinan dan paspor |
Pasal 2 ayat (6): semua komponen ini menjadi beban pemberi kerja. Biaya untuk kebutuhan pribadi PMI tidak termasuk biaya penempatan (Pasal 1 angka 1).
Kapan PMI boleh dibebani biaya penempatan?
Pasal 3 ayat (1) membolehkan pengecualian hanya untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu yang pengaturan biayanya sudah ditentukan dalam:
- peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan negara tujuan penempatan;
- hukum internasional;
- perjanjian bilateral, regional, atau multilateral; atau
- perjanjian kerja sama antara pelaksana penempatan dan pemberi kerja atau mitra usaha.
Jika komponen biaya menjadi beban PMI karena pengecualian itu, PMI diarahkan memakai fasilitas pembiayaan program pemerintah, atau pembiayaan lain yang sah (Pasal 3 ayat (3) dan (4)). Menteri juga dapat menetapkan batas besaran setiap komponen (Pasal 6).
Sebelum membayar apa pun, minta dan baca Perjanjian Penempatan. Biaya yang tidak tertulis dan tidak dirinci di dokumen itu tidak boleh Anda bayar.
Apa sanksinya jika P3MI melanggar?
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi berkala atau sewaktu-waktu, dan hasilnya dapat diumumkan di laman resmi KP2MI/BP2MI (Pasal 7). P3MI yang melanggar ketentuan biaya penempatan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penempatan, dan/atau pencabutan SIP3MI (Pasal 8). Di luar sanksi administratif, UU 18/2017 Pasal 72 huruf a dan Pasal 86 mengancam pidana bagi siapa pun yang membebankan biaya yang sudah ditanggung pemberi kerja kepada calon PMI.
Apa yang diubah Permen P2MI 17/2025?
Pasal 9 mencabut Perban BP2MI 9/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan beserta perubahannya, Perban BP2MI 1/2021. Perban 9/2020 dulu membebaskan biaya penempatan hanya untuk sepuluh jabatan, seperti pengurus rumah tangga dan pengasuh lansia. Sejak Permen 17/2025, aturan dasarnya berlaku untuk semua jenis pekerjaan: pemberi kerja menanggung biaya, dengan pengecualian yang harus tertulis dan dirinci.
-
Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)
-
Daftar P3MI resmi di SISKOP2MI
Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua biaya penempatan kini ditanggung pemberi kerja?
Secara default ya: Pasal 2 ayat (6) Permen P2MI 17/2025 menjadikan semua komponen biaya penempatan beban pemberi kerja. Pengecualiannya ada di Pasal 3 untuk jenis pekerjaan tertentu, dan setiap biaya yang dibebankan kepada PMI wajib dicantumkan beserta besarannya dalam Perjanjian Penempatan (Pasal 5).
Apakah paspor dan pemeriksaan kesehatan termasuk biaya penempatan?
Ya. Pasal 2 ayat (4) dan (5) memasukkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Jaminan Sosial PMI, apostille, surat keterangan status perkawinan, dan paspor sebagai komponen biaya penempatan. Biaya untuk kebutuhan pribadi tidak termasuk (Pasal 1 angka 1).
Agen meminta uang tunai di luar perjanjian. Apa yang harus saya lakukan?
Jangan membayar. Permintaan uang di luar yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan, apalagi tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya. Minta salinan Perjanjian Penempatan, cek status agen di SISKOP2MI, dan laporkan ke KP2MI.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
- Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
- Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (status di JDIH BPK) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
- Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara 2020 No. 769) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Perban BP2MI 9/2020 · diakses
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 1/2026 · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Permen P2MI 17/2025: siapa yang menanggung biaya penempatan pekerja migran. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/regulasi/permen-p2mi-17-2025/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi
Panduan terkait
- UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: isi dan pasal penting
- Perban BP2MI 9/2020 tentang pembebasan biaya penempatan sudah dicabut
- Permen P2MI 2/2026: tahapan dan dokumen penempatan pekerja migran Indonesia
- Biaya kerja di luar negeri: siapa yang membayar biaya penempatan PMI dan apa yang sah?
- Cara cek agen kerja luar negeri (P3MI) resmi di SISKOP2MI
- Loker minta biaya pelatihan, medical, seragam atau ID card
- Kerja di luar negeri lewat jalur resmi: syarat, biaya, dan cara cek agen