Permen P2MI 34/2025: E-KPMI, kartu elektronik pekerja migran Indonesia
Berlaku
Permen P2MI 34/2025 mengatur E-KPMI: kartu elektronik gratis dari KP2MI lewat Sisko P2MI yang wajib dimiliki PMI dan dicek imigrasi saat keluar dan masuk.
Ringkasan
- Permen P2MI 34/2025 ditetapkan 28 November 2025 dan diundangkan 3 Desember 2025.
- E-KPMI diterbitkan KP2MI/BP2MI lewat Sisko P2MI setelah semua persyaratan dan prosedur penempatan terpenuhi (Pasal 6).
- Penerbitan dan perpanjangan E-KPMI dibebaskan dari biaya (Pasal 10).
- E-KPMI diperiksa lewat sistem imigrasi saat PMI keluar atau masuk wilayah Indonesia (Pasal 11).
- Kartu elektronik PMI lama tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 14).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
- Nomor
- Permen P2MI/BP2MI No. 34 Tahun 2025
- Jenis
- Permen
- Tanggal
Apa yang diatur Permen P2MI 34/2025?
Permen P2MI/BP2MI 34/2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik ditetapkan pada 28 November 2025 dan, menurut peraturan.go.id, diundangkan pada 3 Desember 2025. Peraturan ini mengatur E-KPMI: isi kartu, fungsinya, siapa yang menerbitkan, masa berlaku, pemeriksaan di imigrasi, dan kewajiban pelaksana penempatan. E-KPMI adalah bukti elektronik bahwa PMI sudah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di negara tujuan (Pasal 1 angka 2).
Apa isi dan fungsi E-KPMI?
Pasal 3 menyebut E-KPMI paling sedikit memuat nama, nomor paspor, daerah asal, negara atau wilayah penempatan, pelaksana penempatan, foto, QR-code, dan masa berlaku. Fungsinya (Pasal 4):
- bukti bahwa PMI sudah melalui tahapan penempatan sesuai aturan;
- tanda keikutsertaan PMI dalam program pemerintah; dan
- data untuk pelindungan PMI.
PMI yang akan berangkat, sedang bekerja, atau akan memperpanjang Perjanjian Kerja di luar negeri harus memiliki E-KPMI yang masih berlaku (Pasal 5).
Siapa yang menerbitkan E-KPMI dan berapa lama berlakunya?
E-KPMI diterbitkan KP2MI/BP2MI lewat Sisko P2MI setelah seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi (Pasal 6). Masa berlakunya mengikuti jangka waktu Perjanjian Kerja; bagi PMI lintas batas negara berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang selama masih bekerja (Pasal 7). Penerbitan dan perpanjangan E-KPMI dibebaskan dari biaya (Pasal 10).
Di mana E-KPMI diperiksa?
E-KPMI diperiksa saat PMI keluar atau masuk wilayah Indonesia, lewat sistem informasi imigrasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI (Pasal 11). Pelaksana penempatan wajib memastikan setiap PMI yang ditempatkannya memiliki E-KPMI; pelanggarannya dapat berujung peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan SIP3MI (Pasal 13).
Apa yang terjadi dengan kartu elektronik PMI yang lama?
Kartu elektronik PMI yang terbit sebelum Permen 34/2025 diundangkan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 14 huruf b). PMI yang sudah terdaftar di Sisko P2MI, kartunya sudah habis, dan masih bekerja di negara tujuan wajib mendaftar E-KPMI lewat Sisko P2MI paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan (Pasal 14 huruf a). Tahapan penempatan yang menghasilkan E-KPMI diatur dalam Permen P2MI 2/2026.
-
Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)
-
Cek status PMI di SISKOP2MI
Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah membuat E-KPMI dipungut biaya?
Tidak. Pasal 10 Permen P2MI 34/2025 menyatakan penerbitan dan perpanjangan E-KPMI dibebaskan dari biaya. Jika ada yang meminta uang untuk mengurus E-KPMI, jangan bayar dan laporkan ke KP2MI.
Kapan saya mendapat E-KPMI?
E-KPMI diterbitkan KP2MI/BP2MI lewat Sisko P2MI setelah seluruh persyaratan dan prosedur penempatan terpenuhi (Pasal 6). Kartu ini menjadi bukti bahwa Anda berangkat lewat tahapan yang sah (Pasal 4).
Kartu PMI elektronik saya yang lama sudah habis dan saya masih bekerja di luar negeri. Apa yang harus saya lakukan?
Pasal 14 mewajibkan PMI yang terdaftar di Sisko P2MI, kartunya sudah habis, dan masih bekerja di negara tujuan untuk mendaftar E-KPMI lewat Sisko P2MI paling lambat 1 tahun sejak Permen 34/2025 diundangkan.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 34/2025 · diakses
- Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Permen P2MI 34/2025: E-KPMI, kartu elektronik pekerja migran Indonesia. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/regulasi/permen-p2mi-34-2025/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi