UU 2/2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT): isi dan pasal penting

Berlaku

UU 2/2026 (UU PRT) mengatur hak PRT, perjanjian kerja, perekrutan lewat P3RT, larangan P3RT memotong upah atau memungut biaya, dan penyelesaian sengketa.

Ringkasan

  • UU 2/2026 disahkan dan diundangkan pada 30 April 2026 (Lembaran Negara 2026 Nomor 47) dan berlaku sejak tanggal itu (Pasal 37).
  • Isinya: perekrutan langsung atau lewat P3RT, hubungan kerja, hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan P3RT, pelatihan, perizinan, pengawasan, dan perselisihan.
  • Lembaga penempatan PRT yang belum berizin wajib menyesuaikan diri paling lama 1 tahun sejak undang-undang ini diundangkan (Pasal 35).
  • Peraturan pelaksananya harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang ini berlaku (Pasal 36 ayat (2)).
  • Undang-undang ini mengatur PRT di Indonesia; PRT yang bekerja di luar negeri mengikuti UU 18/2017.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apa yang diatur UU 2/2026?
  2. Bagaimana PRT direkrut menurut UU 2/2026?
  3. Apa saja hak dan kewajiban PRT?
  4. Apa yang dilarang bagi perusahaan penyalur PRT (P3RT)?
  5. Bagaimana menyelesaikan perselisihan PRT?
  6. Apa yang masih menunggu aturan pelaksana?
Nomor
UU No. 2 Tahun 2026
Jenis
UU
Tanggal

Dokumen resmi (PDF) Halaman resmi

Apa yang diatur UU 2/2026?

UU 2/2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan dan diundangkan pada 30 April 2026 (Lembaran Negara 2026 Nomor 47) dan berlaku sejak tanggal itu (Pasal 37). Undang-undang ini mengatur perekrutan PRT secara langsung atau lewat Perusahaan Penempatan PRT (P3RT), waktu kerja, lingkup pekerjaan, hubungan kerja, hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan P3RT, pelatihan vokasi, perizinan P3RT, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan.

PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan upah (Pasal 1 angka 1). Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga karena adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk PRT dalam undang-undang ini (Pasal 4 ayat (2)).

Bagaimana PRT direkrut menurut UU 2/2026?

Perekrutan dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan, atau tidak langsung lewat P3RT (Pasal 4 sampai 7). Calon PRT minimal berusia 18 tahun, memiliki KTP-el, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan (Pasal 5). Jika lewat P3RT, calon PRT yang lulus seleksi menandatangani Perjanjian Penempatan yang paling sedikit memuat jangka waktu penempatan, lokasi kerja, waktu kerja, lingkup pekerjaan, dan upah (Pasal 8). Lingkup pekerjaan kerumahtanggaan meliputi antara lain memasak, mencuci, membersihkan rumah, menjaga anak, merawat orang sakit atau lanjut usia, mengemudi, dan menjaga rumah (Pasal 10).

Apa saja hak dan kewajiban PRT?

Pasal 15 ayat (1) memberi PRT hak, antara lain:

  • menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi, dan mendapat waktu istirahat;
  • cuti, upah, dan THR keagamaan berupa uang sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja;
  • jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan;
  • makanan sehat dan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
  • lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
  • mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak menjalankan kesepakatan.

Iuran jaminan kesehatan ditanggung pemerintah jika PRT termasuk penerima bantuan iuran, atau oleh pemberi kerja jika tidak; iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja (Pasal 16). PRT wajib, antara lain, memberi informasi yang benar dan memberitahukan pengunduran diri paling lambat 1 bulan sebelumnya (Pasal 17).

Apa yang dilarang bagi perusahaan penyalur PRT (P3RT)?

P3RT wajib memiliki perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar (Pasal 26). Pasal 28 ayat (1) melarang P3RT:

  1. memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
  2. menahan dokumen pribadi asli atau menghalangi komunikasi calon PRT dan PRT;
  3. menempatkan PRT pada badan usaha atau lembaga yang bukan pemberi kerja perseorangan; dan
  4. memaksa PRT terus terikat Perjanjian Penempatan setelah waktunya berakhir.

Pelanggaran dikenai sanksi administratif dari teguran sampai pencabutan izin (Pasal 28 ayat (2) dan (3)). Biaya pelatihan vokasi yang dikirim atau dibiayai P3RT atau pemberi kerja juga tidak boleh dibebankan kepada calon PRT dan PRT (Pasal 24 ayat (2)).

Bagaimana menyelesaikan perselisihan PRT?

Perselisihan diselesaikan dulu dengan musyawarah paling lama 7 hari sejak salah satu pihak memintanya (Pasal 31). Jika gagal, perselisihan antara pemberi kerja dan PRT dimediasi ketua RT/RW tempat PRT bekerja; jika melibatkan P3RT, mediasi dilakukan mediator dinas ketenagakerjaan, yang harus menyelesaikannya paling lambat 7 hari sejak pengaduan diterima (Pasal 32). Keputusan mediator tentang perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT bersifat final dan mengikat (Pasal 32 ayat (5)).

Apa yang masih menunggu aturan pelaksana?

Banyak rincian diserahkan kepada peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk besaran dan waktu pembayaran upah (Pasal 15 ayat (3)), iuran jaminan sosial (Pasal 16 ayat (4)), pelatihan vokasi (Pasal 25), serta pembinaan dan pengawasan (Pasal 30 ayat (5)). Pasal 36 ayat (2) mewajibkan semua peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang ini berlaku. Lembaga penempatan PRT yang belum berizin wajib menyesuaikan diri paling lama 1 tahun sejak undang-undang diundangkan (Pasal 35). Penjelasan praktis untuk PRT ada di Hak pekerja rumah tangga.

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan peraturan pelaksana UU 2/2026 harus terbit?

Pasal 36 ayat (2) mewajibkan semua peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang ini berlaku pada 30 April 2026. Yang diserahkan antara lain besaran dan waktu pembayaran upah yang disepakati (Pasal 15 ayat (3)), iuran jaminan sosial (Pasal 16 ayat (4)), hak dan kewajiban P3RT (Pasal 22), dan pelatihan vokasi (Pasal 25).

Sampai kapan penyalur PRT yang belum berizin boleh beroperasi?

Lembaga penempatan PRT yang sudah ada sebelum undang-undang ini wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan UU 2/2026, termasuk perizinan P3RT, paling lama 1 tahun sejak undang-undang ini diundangkan (Pasal 35). Larangan memungut biaya dan memotong upah dalam Pasal 28 berlaku untuk P3RT.

Apakah UU 2/2026 berlaku untuk PRT yang bekerja di luar negeri?

UU 2/2026 mengatur PRT yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan di Indonesia dan P3RT yang menempatkan PRT di wilayah Indonesia. Untuk bekerja di luar negeri, aturan yang dipakai adalah UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 2/2026 · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). UU 2/2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT): isi dan pasal penting. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/regulasi/uu-2-2026-pelindungan-prt/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

Riwayat perubahan
  • : Ringkasan kini memuat status, isi, dan aturan peralihan; hak dan langkah untuk PRT dibahas di halaman hak pekerja rumah tangga.