Kerja di Korea Selatan lewat G to G EPS (visa E-9): syarat, biaya, gaji dan visa

Buka Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9

Terbuka lewat program G to G KP2MI. Keberangkatan masih berjalan per Oktober 2026. Lulus EPS-TOPIK hanya memasukkan Anda ke daftar pencari kerja.

Status per 7 Oktober 2026 Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)

Ringkasan

  • Employment Permit System (EPS) adalah sistem resmi Korea Selatan untuk merekrut pekerja asing dengan visa E-9; di Indonesia dijalankan KP2MI lewat G to G.
  • Syarat ikut EPS-TOPIK antara lain usia 18 sampai 39 tahun, tanpa catatan pidana berat, dan tidak pernah dideportasi dari Korea.
  • Lulus EPS-TOPIK hanya memasukkan Anda ke daftar pencari kerja dan tidak menjamin pekerjaan di Korea.
  • Untuk sektor manufaktur 2026, lulusan EPS-TOPIK masih wajib ikut Skill Test sebelum dinyatakan lulus akhir.
  • Setelah tiba di Korea, pekerja EPS mengikuti pelatihan kerja 20 jam selama 3 hari 2 malam.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apa syaratnya?
  2. Berapa biayanya dan siapa yang membayar?
  3. Berapa gajinya?
  4. Visa apa yang dipakai?
  5. Bagaimana langkahnya?
  6. Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Korea Selatan?
  7. Apa artinya lulus EPS-TOPIK?
  8. Dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan?
  9. Ke mana melapor jika ada calo atau pelanggaran?
  10. Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Korea Selatan lewat jalur ini?
Jalur resmi, pelaksana, dan dasar hukumnya
Jalur Pelaksana Tautan resmi Siapa yang membayar biaya penempatan Dasar hukum
Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9 비전문직 취업 (E-9) · Non-Professional Employment (E-9), Employment Permit System G to G (antarpemerintah) Ministry of Employment and Labor, Republic of Korea Sumber resmi Pemberi kerja menanggung biaya penempatan; Anda hanya membayar komponen yang diumumkan resmi untuk program ini, seperti biaya ujian. Komponen lain tetap beban pemberi kerja. Lihat aturan biaya Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Lihat jalur ini di tabel perbandingan

Apa syarat kerja di Korea Selatan lewat Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9?

Jalur penempatan dari Indonesia untuk kerja di Korea Selatan lewat Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9: G to G (antarpemerintah). Batas usia: 18 sampai 39 tahun. Tes bahasa yang diminta: EPS-TOPIK (25 soal mendengarkan dan 25 soal membaca, 70 menit): Skor di atas 80 dari 200, lalu diluluskan berurutan dari skor tertinggi sesuai kuota.

Jalur penempatan dari Indonesia
G to G (antarpemerintah)
Usia
18 sampai 39 tahun
Jenis pekerjaan
Manufaktur (E-9-1), Konstruksi (E-9-2), Pertanian (E-9-3), Perikanan (E-9-4), Jasa (E-9-5), Kehutanan (E-9-9), Pertambangan (E-9-10)
Tes bahasa
TesLevel
EPS-TOPIK (25 soal mendengarkan dan 25 soal membaca, 70 menit)Skor di atas 80 dari 200, lalu diluluskan berurutan dari skor tertinggi sesuai kuota

Berapa biaya kerja di Korea Selatan lewat Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9, dan siapa yang membayar?

Pada jalur Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9 ke Korea Selatan, pemberi kerja menanggung biaya penempatan, dan Anda hanya membayar komponen yang diumumkan resmi untuk program ini. Rinciannya ada di aturan biaya khusus di bawah.

  1. UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  2. Permen P2MI 17/2025: biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja. Pekerja hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  3. Permintaan uang di luar dokumen itu, secara tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.

Aturan biaya khusus jalur ini

Berapa gaji minimum kerja di Korea Selatan lewat Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9?

Batas upah resmi untuk jalur Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9 di Korea Selatan adalah KRW 10.320 per jam, berlaku sejak 1 Januari 2026 (Minimum Wage Commission, Republic of Korea (최저임금위원회)). Ini batas bawah menurut aturan Korea Selatan, bukan gaji tawaran.

Batas bawah resmi
Wilayah atau kelompok Batas bawah resmi Perkiraan dalam rupiah
Korea Selatan Berlaku untuk: Semua jenis usaha di Korea Selatan KRW 10.320 per jam Berlaku sejak sekitar Rp 137.875 kurs per 8 Oktober 2026
Korea Selatan Berlaku untuk: Semua jenis usaha di Korea Selatan KRW 10.700 per jam Sebelum 1 Januari 2027 masih berlaku KRW 10.320 Berlaku sejak sekitar Rp 142.952 kurs per 8 Oktober 2026
Korea Selatan Berlaku untuk: Semua jenis usaha di Korea Selatan KRW 2.156.880 per bulan, perhitungan, bukan gaji tawaran Berlaku sejak sekitar Rp 28.815.917 kurs per 8 Oktober 2026
Korea Selatan Berlaku untuk: Semua jenis usaha di Korea Selatan KRW 2.236.300 per bulan, perhitungan, bukan gaji tawaran Sebelum 1 Januari 2027 masih berlaku KRW 2.156.880 Berlaku sejak sekitar Rp 29.876.968 kurs per 8 Oktober 2026

Minimum Wage Commission, Republic of Korea (최저임금위원회) Ministry of Employment and Labor, Republic of Korea (고용노동부)

Visa apa yang dipakai untuk kerja di Korea Selatan lewat Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9?

비전문직 취업 (E-9), Non-Professional Employment: visa kerja untuk pekerja asing lewat Employment Permit System di sektor manufaktur, konstruksi, pertanian, perikanan, jasa, kehutanan dan pertambangan. Visa diajukan setelah majikan memperoleh CCVI. Sumber resmi

Bagaimana langkah kerja di Korea Selatan lewat Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9?

  1. Pantau pengumuman ujian EPS-TOPIK di halaman G to G Korea Selatan situs KP2MI, dan pelajari buku EPS-TOPIK yang bisa diunduh dari situs resmi EPS.
  2. Ikuti EPS-TOPIK. Peserta dengan skor di atas 80 dari 200 diluluskan berurutan dari skor tertinggi sesuai kuota, dan hasilnya berlaku 2 tahun.
  3. Untuk sektor manufaktur 2026, ikuti Skill Test (kekuatan fisik, wawancara, kemampuan dasar). Job Capacity Assessment bersifat pilihan dan diajukan lewat Sisko P2MI.
  4. Nama Anda masuk daftar pencari kerja (roster). Majikan di Korea memilih pekerja dari daftar itu; jika masa roster habis, Anda perlu registrasi ulang.
  5. Setelah dipilih, HRD Korea menerbitkan Standard Labour Contract (SLC). Ikuti pemeriksaan psikologi, pemeriksaan kesehatan II dan pemberkasan visa sesuai pengumuman KP2MI.
  6. Majikan mengajukan CCVI ke Kementerian Kehakiman Korea, lalu visa E-9 diajukan ke Kedutaan Korea lewat KP2MI.
  7. Ikuti OPP dan berangkat pada tanggal yang ditetapkan HRD Korea. Setelah tiba, ikuti pelatihan kerja 20 jam (3 hari 2 malam).

Urutan dan perkiraan waktu adalah perkiraan editor, bukan janji.

Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Korea Selatan?

Jalur pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan kerja di Korea Selatan lewat Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9: SMK, Pelatihan kerja gratis di BLK dan BPVP, Tes bahasa untuk kerja ke luar negeri, Sertifikasi BNSP.

Apa artinya lulus EPS-TOPIK?

Lulus EPS-TOPIK berarti Anda berhak masuk daftar pencari kerja EPS, bukan berarti Anda sudah mendapat pekerjaan. Situs resmi EPS menyatakan kelulusan itu tidak menjamin pekerjaan di Korea. Untuk sektor manufaktur 2026, KP2MI mengumumkan pada 10 September 2026 bahwa 2.020 peserta lulus EPS-TOPIK, tetapi dengan sistem poin itu belum kelulusan akhir karena masih ada Skill Test.

Setelah masuk daftar, majikan di Korea yang memilih pekerja. KP2MI rutin mengumumkan daftar calon PMI yang masa roster-nya habis tanpa dipilih, misalnya 48 orang pada pengumuman 1 Oktober 2026, yang diminta registrasi ulang paling lambat 1 November 2026.

Dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan?

UU 18/2017 Pasal 13 mewajibkan calon PMI memiliki surat keterangan status perkawinan, izin keluarga yang diketahui kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja. Untuk registrasi ulang roster, KP2MI meminta paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun dan pas foto sesuai ketentuan. Panduan mengurus paspor, SKCK dan visa ada di bagian Panduan terkait di bawah.

Ke mana melapor jika ada calo atau pelanggaran?

Situs resmi EPS punya menu Pusat Laporan Pelanggaran dalam Pengiriman Tenaga Kerja Asing untuk melaporkan pelanggaran dalam proses pengiriman, termasuk oleh perantara. Di Indonesia, laporkan ke KP2MI lewat kanal resmi di bawah. Jika Anda sudah di Korea dan butuh bantuan, hubungi Perwakilan RI lewat Portal Peduli WNI.

Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Korea Selatan lewat jalur ini?

Cara cek agensi P3MI dalam 5 langkah Kenali tanda perdagangan orang lewat tawaran kerja

KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya. Kebijakan tanpa biaya

Bukan nasihat hukum. Selalu cek SISKOP2MI sebelum mendaftar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama hasil EPS-TOPIK berlaku?

Menurut situs resmi EPS, hasil EPS-TOPIK berlaku 2 tahun sejak tanggal pengumuman hasil ujian. Jika masa daftar pencari kerja (roster) habis tanpa ada majikan yang memilih Anda, KP2MI meminta registrasi ulang selama sertifikat kelulusan masih berlaku.

Kenapa sudah lulus EPS-TOPIK tetapi belum berangkat?

Lulus EPS-TOPIK hanya memasukkan Anda ke daftar pencari kerja. Majikan di Korea yang memilih pekerja dari daftar itu, sehingga waktu tunggu bisa lama dan tidak semua yang lulus berangkat. Membayar seseorang supaya cepat dipilih bukan bagian dari prosedur resmi.

Apakah saya bisa ke Korea Selatan lewat agen swasta?

Untuk visa E-9 lewat EPS, pengiriman dari Indonesia dilakukan KP2MI sebagai lembaga pengirim, dan visanya diajukan lewat lembaga itu. Tawaran kerja ke Korea lewat perorangan atau agen di luar KP2MI untuk visa E-9 patut dicurigai.

Bagaimana dengan biaya tiket ke Korea?

KP2MI mengumumkan harga paket tiket, handling dan jaket untuk setiap periode keberangkatan G to G Korea Selatan, misalnya pengumuman 1 Oktober 2026 untuk keberangkatan Oktober 2026. Ikuti hanya pengumuman resmi itu dan jangan membayar paket keberangkatan kepada perorangan.

G to G Korea 2026 atau 2027 kapan dibuka?

Per 8 Oktober 2026, KP2MI belum mengumumkan pendaftaran ujian EPS-TOPIK baru. Ujian EPS-TOPIK umum 2026 untuk manufaktur sudah berjalan, dan hasilnya diumumkan pada 10 September 2026, disusul Skill Test. Jadwal pendaftaran berikutnya hanya diumumkan di halaman G to G Korea situs KP2MI; KarirAman tidak menebak tanggalnya.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK (EPS, halaman bahasa Indonesia) Ministry of Employment and Labor, Republic of Korea (EPS) · diakses
  2. CCVI dan Visa, Masuk ke Korea dan Pelatihan Kerja (EPS, halaman bahasa Indonesia) Ministry of Employment and Labor, Republic of Korea (EPS) · diakses
  3. Employment Permit System: beranda bahasa Indonesia Ministry of Employment and Labor, Republic of Korea (EPS) · diakses
  4. Korea Visa Portal: Non-Professional (E-9) visa types Ministry of Justice, Republic of Korea (Korea Visa Portal) · diakses
  5. 최저임금위원회: 2026년 적용 최저임금 Minimum Wage Commission, Republic of Korea (최저임금위원회) · diakses
  6. 2027년 적용 최저임금 고시 (고용노동부 고시 제2026-60호) Ministry of Employment and Labor, Republic of Korea (고용노동부) · 고용노동부 고시 제2026-60호 · diakses
  7. G to G Korea Selatan: Pengumuman (KP2MI) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) · diakses
  8. Pengumuman Hasil Ujian Kemampuan Bahasa Korea EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2026 Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) · diakses
  9. Pengiriman Berkas Registrasi Ulang CPMI yang Telah Habis Masa Berlaku Roster sampai 30 September 2026 Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) · diakses
  10. Pemberitahuan Penyesuaian Harga Tiket pada Layanan Pemberangkatan PMI Program G to G Korea Selatan Periode Oktober 2026 Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) · diakses
  11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  12. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
  13. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses
  14. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 34/2025 · diakses
  15. Safe Travel Kemlu: tips bekerja di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
  16. Portal Peduli WNI: pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Kerja di Korea Selatan lewat G to G EPS (visa E-9): syarat, biaya, gaji dan visa. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/korea-selatan/eps-g-to-g-e9/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.

Riwayat perubahan
  • : Menambahkan status bertanggal pendaftaran EPS-TOPIK berikutnya menurut pengumuman KP2MI.